Friday, July 24, 2015

Ahok Bilang Ahmadiyah Tetap Boleh Ibadah Karena Dijamin Undang-Undang

Meski mengalami pertentangan, Jemaah Ahmadiya Indonesia ingin tetap bisa beribadah, sebab pada 8 Juli 2015 lalu tempat yang disebut dalam berita Liputan6.com sebagai markas kelompok ini yang berada di di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan telah disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. 


Menanggapi keinginan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama  mengatakan bahwa Jemaah Ahmadiyah masih tetap bisa beribadah,"Saya katakan, Ahmadiyah boleh enggak beribadah? Boleh saya bilang. Karena dari dulu dia sudah beribadah di situ. Karena orang beribadah dijamin undang-undang," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Rumah ibadah JAI di Bukit Duri menurut Ketua RT 02 RW 08 Bukit Duri bernama Panti telah dipakai beribadah sejak tahun 1980.Selain itu hubungan antara jemaah JAI dan masyarakat pun sangat harmonis dan tidak pernah ada hasutan. Namun kondisi berubah saat ada sekelompok ormas yang menentang JAI mendatangi wilayah tersebut, warga menjadi kuatir bahwa hal buruk bisa terjadi dan berdampak kepada warga sekitar.
Ditanya tentang kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan tindakan kriminalisasi dalam penutupan tempat ibadah ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa hal itu akan diproses oleh hukum yang berlaku. 
"Kalau kamu merusak, melakukan kriminalisasi, itu urusan lain, di mana ada KUHP. Prinsip saya seperti itu," tegas Ahok.
Tindakan penutupan rumah ibadah kelompok JAI ini bukanlah pertama kalinya terjadi, beberapa tahun belakangan tindakan penutupan rumah ibadah oleh sekelompok oknum dari aliran garis keras kerap terjadi. Sayangnya pemerintah kurang tegas sehingga banyak kelompok minoritas merasa mengalami ketidakadilan. 

No comments:

Post a Comment