Mabes Polri menangkap 10 orang termasuk Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani. Polisi menerapkan pasal tentang makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
"Di antaranya dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).