Walau babak belur Zeng,
seorang pelaku penjambretan yang gagal melakukan aksi kejahatannya mendapatkan ganti rugi dari calon korban yang akan dijambretnya sebesar kurang lebih 150 juta.
Setelah melalui proses pengadilan, Yuan yang awalnya merupakan calon korban Zeng terpaksa harus membayar
ganti rugi 70 ribu yuan atau setara dengan Rp 150,48 juta kepada Zeng.
Tidak keluar uang, pemuda yang menjadi sasaran kejahatan Zeng tersebut
juga mendapat hukuman percobaan selama tiga bulan.
"Target incaran si penjambret itu juga
harus membayar sejumlah denda seperti yang ditetapkan pengadilan," demikian berita yang dirilis koran Global Times.
Padahal sebagai korban, seharusnya Yuan lah
yang mendapatkan kompensasi. Tapi, mengapa pengadilan justru memutuskan
hal sebaliknya? Hal ini bermula dari kegagalan Zeng melaksanakan tindak kejahatannya terhadap Yuan pada Februari lalu.