Hakim Sarpin Rizaldi mengaku tidak menerima tekanan atau ancaman saat memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Menurut Hakim Sarpin, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.