Jakarta - Untuk menertibkan lalu lintas di pintu kereta api, polisi akan menerapkan denda maksimal bagi kendaraan penerobos perlintasan. Denda yang akan diterapkan lebih besar dari penerobos jalur bus TransJakarta.
"Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira di hotel Ibis Arcadia, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
"Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira di hotel Ibis Arcadia, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).