Setelah mendapat laporan dari tetangga pelaku karena ada seorang anak laki-laki yang di duga ditelantarkan orangtuanya, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bertindak cepat dengan menjemput korban dan melaporkan ke polisi. Sekjen KPAI Erlinda hari ini resmi melaporkan sepasang suami-istri, Utomo dan Nurindria ke Polda Metro Jaya.
"KPAI melaporkan Utomo (45) dan Nurindria (42) atas dugaan melanggar Pasal 76, 77, dan 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," demikian pernyataan Erlinda kepada wartawan usai membuat laporan di unit PPA Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).