Wednesday, July 22, 2015

Gagal Menjabret, Pria Ini Malah Dapat Ganti Rugi 150 juta

Walau babak belur Zeng, seorang pelaku penjambretan yang gagal melakukan aksi kejahatannya mendapatkan ganti rugi dari calon korban yang akan dijambretnya sebesar kurang lebih 150 juta. 
Setelah melalui proses pengadilan, Yuan yang awalnya merupakan calon korban Zeng terpaksa harus membayar ganti rugi 70 ribu yuan atau setara dengan Rp 150,48 juta kepada Zeng. Tidak keluar uang, pemuda yang menjadi sasaran kejahatan Zeng tersebut juga mendapat hukuman percobaan selama tiga bulan. 
"Target incaran si penjambret itu juga harus membayar sejumlah denda seperti yang ditetapkan pengadilan," demikian berita yang dirilis koran Global Times. 
Padahal sebagai korban, seharusnya Yuan lah yang mendapatkan kompensasi. Tapi, mengapa pengadilan justru memutuskan hal sebaliknya? Hal ini bermula dari kegagalan Zeng melaksanakan tindak kejahatannya terhadap Yuan pada Februari lalu. 
Saat itu Zeng mengincar telepon genggam Yuan, dan membuntutinya. Saat itu, Yuan sedang berjalan bersama dua teman di salah satu pusat keramaian Kota Dongguan. 
Namun saat hendak menyambar handphone incaran, Zeng panik karena Yuan mendadak membalikkan badan. Saat itulah ketahuanniat jahat Zeng. Tahu bahwa rencana jahatnya terbongkar, Zeng langsung lari. Namun Yuan yang nyaris menjadi korban penjambretan tak  terimabegitu saja. 
Yuan dan dua temannya mengejar Zeng. Begitu tertangkap, tak ayal Zeng pun langsung menerima bogem mentah dari Yuan dan dua rekannya. Tak terima dianiaya oleh calon korbannya, Zeng pun melaporkan perbuatan Yuan dan dua temannya kepada polisi. 
Dengan bukti wajah lebam dan bekas pukulan pada tubuhnya, Zeng pun berhasil meyakinkan pihak aparat keamanan. Tidak lama kemudian, polisi berhasil membekuk Yuan dan dua temannya. 
"Yuan dan dua pemuda yang lain telah melakukan tindakan kriminal. Di mata hukum, mereka salah karena tidak melaporkan aksi penjambretan itu sebelumnya," terang jubir Pengadilan Dongguan, Provinsi Guangdong. (AFP/hep/ami) 

No comments:

Post a Comment