SEMARANG, KOMPAS.com — Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Seharusnya MUI duduk
bersama pemerintah sebelum mengeluarkan fatwa tersebut agar tidak
muncul kegaduhan.
Pandangan itu dilontarkan Wakil Rais Syuriah
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Muhammad Adnan, di
Semarang, Kamis (30/7/2015). Adnan menganalogikan tindakan MUI tersebut
seperti melempar petasan di tengah keramaian.