Showing posts with label jokowi-ahok. Show all posts
Showing posts with label jokowi-ahok. Show all posts

Friday, October 10, 2014

Ahok : Ngapain Takut FPI, Mereka Pakai Strategi Perang Lama

Walau mengalami penolakan terhadap rencana pelantikannya sebagai gubernur, dan telah di demo oleh Front Pembela Islam  (FPI) yang dipimpin oleh  Novel Bamu'min beberapa waktu lalu yang kemudian berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak takut dan merasa tidak perlu menambah personel pengamanan.

Thursday, September 4, 2014

Tunjukkan Kegilaannya? Ahok Tantang Duel

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan kekecewaan dan rasa geramnya saat  meresmikan pembayaran sewa rusun menggunakan virtual account Bank DKI di Rusun Marunda, Kamis, 4 September 2014. Ia bahkan menantang siapapun yang tidak suka kepadanya untuk berduel. Ia pun mengaku sudah seperti orang gila menghadapi korupsi di jajarannya. 

Tuesday, January 7, 2014

Basuki: Ada Oknum Adu Domba Saya dengan Muhammadiyah


Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak pernah menyebut nama sebuah organisasi tertentu saat ia membahas terkait lokalisasi di Jakarta. Menurut dia, ada oknum yang sengaja memutarbalikkan fakta dan menyambungkan pernyataannya tersebut dengan Muhammadiyah.

Thursday, January 2, 2014

Basuki Cuek Pakai Mobil, Ini Kata Jokowi...

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada saat PNS DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meninggalkan kendaraan pribadi untuk ke kantor, Basuki Tjahaja Purnama tetap dengan mobil dinasnya. Menanggapi aksi wakilnya itu, Jokowi memakluminya.

"Ya mungkin memang karena ada keperluan lain yang waktunya mepet. Kalau begitu, ya memang enggak mungkin," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014). 

Wednesday, January 1, 2014

Setiap Jumat, Jokowi Larang PNS DKI ke Kantor Pakai Mobil dan Motor

Jakarta - Mulai 3 Januari 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dilarang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut akan berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.