Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan rencananya akan didaftarkan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Gugatan praperadilan) soal penangkapan dan status tersangka ke PN Jaksel," kata Aldwin melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016).