Ulama besar Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa permainan sekaligus olahraga catur dilarang.
Dalam sebuah tayangan televisi, ulama Sheikh Abdulaziz al-Sheikh menjelaskan alasannya mengeluarkan fatwa tersebut.
Ia berpendapat, catur termasuk judi serta membuang waktu dan uang. Tidak hanya itu, kata dia, olahraga otak tersebut mengundang permusuhan antara dua pemain.