Friday, May 15, 2015

Terlantarkan 5 Anak, KPAI Polisikan Sepasang Suami Istri

Setelah mendapat laporan dari tetangga pelaku karena ada seorang anak laki-laki yang di duga ditelantarkan orangtuanya,  Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bertindak cepat dengan menjemput korban dan melaporkan ke polisi. Sekjen KPAI Erlinda hari ini resmi melaporkan sepasang suami-istri, Utomo dan Nurindria ke Polda Metro Jaya. 
"KPAI melaporkan Utomo (45) dan Nurindria (42) atas dugaan melanggar Pasal 76, 77, dan 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," demikian pernyataan Erlinda kepada wartawan usai membuat laporan di unit PPA Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).

Erlinda menambahkan, kedua orangtua tersebut terancam pasal berlapis. Untuk senlanjutnya pihaknya menyerahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Lokasinya (gelar perkara) sangat dirahasiakan, karena kami ingin melindungi ananda dari orang luar," jelas Erlinda.
Untuk sementara, kata Erlinda, Dani berserta saudara-saudara kandungnya berada di safe house. Mereka dimintai keterangan melalui metode trauma healing.
"Sudah mulai stabil, walaupun salah satu anak yaitu anak sulung masih murung," ujarnya.
Seperti diketahui, Dani ditelantarkan dan tak diizinkan masuk ke dalam rumah oleh orangtuanya. Akibatnya, tiap malam Dani terpaksa tidur di pos jaga, sedangkan di siang hari kegiatannya hanya berkeliling kompleks dengan sepedanya.
"Jadi sebenarnya kasus ini sudah lama terjadi beberapa bulan yang lalu, namun sempat hilang. Mungkin dia (Dani) mencoba untuk kembali ke rumahnya. Namun sekarang sekitar sebulan yang lalu kasus ini muncul lagi," jelas Sugeng Pribadi, Ketua RT 03/11 Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi ketika dihubungi.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan selain ditelantarkan oleh kedua orangtuanya, Dani juga sudah tidak bersekolah lagi. Selain itu, beberapa tetangga juga kerap mendengar jeritan Dani di malam hari, seolah tengah disiksa.

No comments:

Post a Comment