Wednesday, January 8, 2014

Maaf, Perokok Tak Berhak Mendapat BPJS

Kepesertaan Jaminan Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan diberitakan kepada warga yang merupakan perokok. Instruksi itu dikeluarkan Bupati Mamuju Tengah Junda Maulana kepada seluruh kepala desa di bawahnya.
Junta, Kamis (9/1/2013) beralasan, para perokok yang setiap harinya menghabiskan minimal sebungkus rokok termurah seharga Rp 8.000  atau Rp 240 ribu per bulan.

Dengan pengeluaran itu, sebetulnya para perokok tergolong orang mampu untuk membayar premi asuransi yang hanya senilai Rp 9.000 perbulan. Sementara, premi tersebut ditanggung pemerintah untuk warga yang tergolong miskin.

Junda lalu memerintahkan para kepala desa itu untuk tidak memasukkan warga yang perokok ke dalam daftar penerima layanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin, kecuali untuk anak dan istri mereka. 

Junda berharap, tidak ada lagi warga yang mendompleng jaminan kesehatan gratis. 
Sumber : Kompas.com

No comments:

Post a Comment