Wednesday, March 18, 2015

Pemprov DKI Naikkan Anggararan Tunjangan Perumahan DPRD, Apa Alasannya?

Ditengah kisruh konflik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD karena adanya anggaran siluman dalam APBD DKI tahun 2015, ternyata ada  penambahan anggaran tunjungan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD. Bahkan kenaikan anggarannya tidak tanggung-tanggung, yaitu 100%. 
 "Tunjangan perumahan Ketua dan Wakil Ketua DPRD dari Rp 20 juta jadi Rp 40 juta. Anggota DPRD dari Rp 15 juta jadi Rp 30 juta," demikian penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, yang dikutip Kompas.com Kamis (19/3/2015). 

Apa yang menjadi alasan menaikan jumlah tunjangan perumahan tersebut? 
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah  kenaikan tunjangan perumahan untuk dewan sudah sejak awal dilakukan. Bahkan penambahan itu sudah diinput ke e-budgeting, yang artinya anggaran tersebut sudah ada sebelum diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasan sangat sederhana, biar sama rata. 
"Biar samalah, eksekutif dengan legislatif. Masa eksekutif saja yang naik. Kita dari awal sudah memikirkan itu, jadi bukan karena gonjang-ganjing baru dinaikkan," tutur Saefullah. 
Walau demikian ada anggota DPRD yang tidak senang, salah satunya adalah anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus. Bestari menilai,  kenaikan tunjangan perumahan itu adalah sikap yang kekanak-kanakan. 
"Saya harap Pak Heru jangan bilang tunjangan perumahan Rp 30 juta, Pak. Saya malah harap Rp 70 juta, Pak. Biar kerja kita makin baik. Jadi kalau itu dewan dinaikkan karena pegawai juga dinaikkan, itu kekanak-kanakan. Karena naiknya juga enggak gede," ujar Bestari. 
Jika dilihat dari kenaikan anggaran untuk gaji dan operasional DPRD DKI di tahun anggaran 2015, jumlah nya cukup fantastis yaitu dari Rp 42.022.020.000 pada tahun 2014 menjadi  Rp 60.084.292.000. Semua itu untuk memenuhi belanja penunjang operasional pimpinan DPRD, tunjangan perumahan, dan tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD. 
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat berpesan agar penentuan besaran anggaran harus diperhitungkan kembali dan disesuaikan dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, dan rasionalitas besarannya.

No comments:

Post a Comment