Tuesday, April 14, 2015

Hukuman Mati Siti Zaenab, Akhir Dari 16 Tahun Menanti Maaf


Seorang tenaga kerja Indonesia, Siti Zaenab menjalani eksekusi mati pada Selasa (14/4/2015)di Madina. Berita mengejutkan ini membuat pemerintah Indonesia melayangkan nota protes karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelum pelaksanaan eksekusi baik kepada pemerintah Indonesia maupun keluarga korban. 
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan  hukuman mati tersebut," demikian pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Indonesia, Selasa (14/4/2015). 

Kasus Siti Zainab terjadi di tahun 1999, wanita ini didakwa membunuh istri majikannya yang bernama Naurah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba. Ia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, namun proses eksekusinya menunggu anak korban mencapai usia akil balik. 
Selama dipenjara 16 tahun lamanya, upaya memohon ampun kepada pihak pemerintah Arab Saudi dan keluarga korban sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Upaya diplomatik sudah dilakukan melalui tiga masa pemerintahan presiden yang berbeda, yaitu Abdurrahman Wahid (2000), Susilo Bambang Yudhoyono (2011), dan Joko Widodo (2015) namun anak korban enggan memaafkan Siti. Pemerintah sempat memberangkat keluarga Siti ke penjara Madinah untuk mengunjunginya pada 24-25 Maret 2015 lalu. Setelah itu keluarganya mendatangi ulama dan Ketua Lembaga Pemaafan Madinah, bahkan menawarkan diyat sebesar 600.000 rial, namun tetap ditolak. 
Kasus TKI yang diperhadapkan hukuman mati bukanlah sesuatu yang baru. Kasus pidana yang di alami para TKW ini sering kali karena dipicu perlakuan kasar dan siksaan yang membuat para wanita yang merantau ke negeri orang untuk mengubah nasib itu harus mempertahankan diri. 
Ada berbagai faktor yang membuat kasus seperti ini sering terjadi, mulai dari kurangnya pendidikan dan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing yang membuat mereka sulit komunikasi dengan majikan hingga kurangnya perlindungan hukum.  Menjadi harapan masyarakat bahwa pemerintah dapat melakukan perbaikan layanan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri sehingga hal serupa tidak terjadi kembali.
Sumber : Kompas.com

No comments:

Post a Comment