Tuesday, October 14, 2014

Video Siswi SD Buktittinggi, KPAI Minta Polisi Usut Pengunggah Video

Menanggapi beredarnya video penganiayaan anak SD di sosial media, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas penyebaran video penganiayaan siswi SD di Bukittinggi, Sumatera Barat. "Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku, atau saksi," ujar Asrorun dalam rilisnya, Selasa, 14 Oktober 2014.

Menurut Asrorun penyebaran video penganiayaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan media merahasiakan identitas anak sebagai korban atau saksi. Begitu pula dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberi perlindungan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.



Video penganiayaan siswa SD Trisula Perwari di Buktitinggi, Sumatera Barat, menghebohkan dunia maya. Terlihat dalam video, seorang anak perempuan dipukuli oleh beberapa temannya di ruang kelas. Bahkan, menurut pejabat sekolah itu, pengeroyokan terjadi saat proses belajar. 

Wali Kota Bukititnggi Ismet Amzis telah membuat pernyataan akan mengevaluasi Yayasan Perwari dan para guru Sekolah Dasar (SD) Trisula Perwari terkait kasus pengeroyokan itu. Ismet juga menginvestigasi kasus ini. "Kepala sekolah dan guru akan disidang di Majelis Pertimbangan Pegawai. Setelah itu kasus ini akan disidik oleh Sekretaris Daerah," kata dia. 

(sumber :Tempo.co)

No comments:

Post a Comment