Menanggapi beredarnya video penganiayaan anak SD di sosial media, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh
mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas penyebaran video
penganiayaan siswi SD di Bukittinggi, Sumatera Barat. "Secara hukum
tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban,
pelaku, atau saksi," ujar Asrorun dalam rilisnya, Selasa, 14 Oktober
2014.
Menurut Asrorun penyebaran video penganiayaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan media merahasiakan identitas anak sebagai korban atau saksi. Begitu pula dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberi perlindungan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
Video penganiayaan siswa SD Trisula
Perwari di Buktitinggi, Sumatera Barat, menghebohkan dunia maya.
Terlihat dalam video, seorang anak perempuan dipukuli oleh beberapa
temannya di ruang kelas. Bahkan,
menurut pejabat sekolah itu, pengeroyokan terjadi saat proses belajar.
Wali
Kota Bukititnggi Ismet Amzis telah membuat pernyataan akan mengevaluasi Yayasan
Perwari dan para guru Sekolah Dasar (SD) Trisula Perwari terkait kasus
pengeroyokan itu. Ismet juga menginvestigasi kasus ini. "Kepala sekolah
dan guru akan disidang di Majelis Pertimbangan Pegawai. Setelah itu
kasus ini akan disidik oleh Sekretaris Daerah," kata dia.
(sumber :Tempo.co)
No comments:
Post a Comment