Sunday, August 24, 2014

Kubu Prabowo Tak Legowo Dengan Hasil Keputusan MK? Ada Rencana Pemakzulan Jokowi

Mahkamah Kostitusi dengan tegas menolak seluruh gugatan perselisih hasil pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Menurut MK, tidak ditemukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif seperti yang dituduhkan oleh tim Prabowo, dalam hal ini tuduhan diarahkan kepada KPU. Dengan keputusan MK tersebut maka pasangan Jokowi - JK resmi menjadi presiden wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014. 

Joko Widodo akhirnya resmi menjadi presiden ke 7 Indonesia, dan tinggal menunggu pelantikan pada bulan Oktober 2014 nanti. Namun kubu Prabowo sepertinya masih belum legowo menerima kekalahan dalam pilpres 2014 kali, karena mereka masih berencana untuk menghentikan langkah Jokowi menuju kursi RI 1, yaitu dengan merencanakan untuk membentuk pansus pilpres dengan harapan dapat berujung pemakzulan presiden jika nanti Jokowi sudah menjabat. 
Rencana pembentukan Pansus Pilpres ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar. Menurutnya walau masalah administratif sudah berakhir dengan adanya keputusan MK namun proses politik masih akan terus berjalan di DPR melalui pansus pilpres. Ia pun mengungkapkan adanya ancaman pidana bagi Komisioner KPU dan bisa membuat presiden dan wakil presiden terpilih dimakulkan. 

"Bisa, kenapa enggak. Artinya kita baru melihat luarnya seperti itu. Kalau sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan calon dan itu terbukti," demikian ungkap politis Golkar tersebut. 

Walau mendapatkan berita tentang ancaman politik seperti ini, pihak Jokowi - JK menanggapinya dengan santai. Menurut kuasa hukum Jokowi, Ahmad Rifai rencana pembuatan Pansus Pilpres itu tidak perlu dikuatirkan. 

No comments:

Post a Comment