Wednesday, May 20, 2015

Pemkot Bekasi : Beras Palsu Positif Mengandung Bahan Baku Plastik


Menanggapi ramainya isu beras palsu, Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat, setelah dilakukan tes laboratorium yang dilakukan oleh Succofindo, hasilnya beras tersebut mengandung polyfiner yang merupakan bahan baku pipa plastik. 

"Mengidentifikasi adanya kandungan senyawa yang identik dengan polyfiner. Ini bahan baku pipa plastik," ujar Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi, di kantornya Kamis (21/5/2015) lalu. 

Tuesday, May 19, 2015

Ini Cara Bedain Beras Palsu & Beras Asli


Heboh adanya berita beras palsu beredar di pasaran membuat masyarakat menjadi was-was. Keberadaan beras plastik ini terungkap setelah Dewi Septiani (29), pedagang nasi uduk dan bubur ayam di Ruko GT Grande, Blok F 19 Nomor 37, RT 01/RW 23, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, menceritakan adanya beras sintetis tersebut di sosial media. 
Jika Anda bingun membedakan antara beras asli dan beras palsu,  Dewi membagikan pengalamannya untuk membantu masyarakat mengenali perbedaan beras asli  dan beras palsu. Perbedaannya mudah dikenali baik sebelum dan sesudah beras plastik dimasak.

Waspada! Beras Plastik Diduga Beredar di Bekasi

Berita peredaran beras plastik di Bekasi sontak menjadi perhatian, pasalnya nasi merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia. Bayangkan jika harus was-was saat mengkonsumsi nasi karena tidak yakin apakah beras tersebut asli atau sintetis. 

Beredarnya berita beras plastik ini bermula dari pengakuan seorang pedagang makanan di Bekasi, Jawa Barat. Perempuan tersebut mengaku mendapatkan beras palsu alias beras dari bahan sintetis berbahaya. 

Monday, May 18, 2015

Kartu Nama Steve Jobs Dilelang, Laku 130 Juta

Nama almarhum Steve Jobs ternyata masih menyita perhatian meskipun ia telah meninggal dunia beberapa tahun lamanya. Hal ini dibuktikan dengan terjualnya beberapa lembar kartu nama Steve Jobs dengan harga fantastis, yaitu sebesar  US$ 10.050 atau sekitar Rp 130 juta. 

Friday, May 15, 2015

Polisi : Orangtua Pelaku Penelantaran Anak Positif Pengguna Narkoba


Narkoba menjadi sumber berbagai masalah, ada orangtua yang harus kehilangan anak-anaknya karena kecanduan, kini sebaliknya, anak-anak ditelantarkan orangtuanya. Fakta bahwa pelaku penelantaran anak ternyata pengguna narkoba terungkap saat Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penelantaran anak oleh orangtua di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E8. Setelah digeledah polisi menemukan satu paket kecil sabu. 

Meninggal Mendadak, Didi Petet Punya Penyakit Jantung & Darah Tinggi

Dunia perfilman Indonesia kemballi berduka, karena seorang aktor kawakan berpulang kepada yang kuasa. Didi Petet, pria bertubuh tambun ini menghembuskan nafas terakhirnya Jumat (15/5/2015) pada pukul 05.30 di kediamannya di kawasan Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan. Padahal sebelumnya sang pemeran Kabayan itu masih bangun dan menjalankan sholat subuh. 
"Nggak ada keluhah apapun sebelum meninggal. Ini mendadak banget, dan kita benar-benar nggak nyangka sama sekali," demikian ungkap Muthia, salah satu ponakan Didi Petet.
Namun menurut tetangga Didi Petet, Lisa, aktor senior itu memiliki penyakit jantung dan darah tinggi, informasi itu ia dapat dari anak ketiga Didi Petet, Jaro. Bahkan menurut Lisa, saat Didi Petet menjalankan tugas sebagai Duta Kesenian di Italia, kondisi kesehatannya sempat drop. 
"Sepertinya nge-drop, dirawat di salah satu rumah sakit di Milan, Italia. Kemudian dibawa pulang, trus dirawat juga di Bandung," demikian penjelasan Lisa yang dikutip Liputan6.com. 
Almarhum Didi Petet meninggalkan 6 putra, Getar, Nabilla, Jaro, Sabana, Dayana, dan Batara, serta seorang istri yakni Utje Sriasih.

Terlantarkan 5 Anak, KPAI Polisikan Sepasang Suami Istri

Setelah mendapat laporan dari tetangga pelaku karena ada seorang anak laki-laki yang di duga ditelantarkan orangtuanya,  Komisi Perlindungan Anak (KPAI) bertindak cepat dengan menjemput korban dan melaporkan ke polisi. Sekjen KPAI Erlinda hari ini resmi melaporkan sepasang suami-istri, Utomo dan Nurindria ke Polda Metro Jaya. 
"KPAI melaporkan Utomo (45) dan Nurindria (42) atas dugaan melanggar Pasal 76, 77, dan 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," demikian pernyataan Erlinda kepada wartawan usai membuat laporan di unit PPA Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5).