Thursday, December 8, 2016

Polisi Sudah Kantongi Penyandang Dana Dugaan Makar & Akan Usut Tuntang Bersama PPATK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pemufakatan makar.

Argo menyebutkan, polisi telah mengantongi nama dari bukti transfer terkait rencana makar itu. Untuk menyidiki aliran dana tersebut, polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).





"Ada (bukti transfer). Nanti kita akan mengajak PPATK juga (untuk menyelidiki aliran dan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2016).
Argo menjelaskan, saat ini polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan aliran dana tersebut.
"Sedang kita kumpulkan (barang bukti). Sedang kita dalami karena kan banyak toh. Dia (penyandang dana) enggak ngasih langsung gitu, tidak. Kecil, kecil, kecil," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Ketujuh orang tersebut berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Caranya, dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersama pada Jumat (2/12/2016).
Sumber: Kompas.com




No comments:

Post a Comment