Sunday, December 4, 2016

Kuasa Hukum Buni Yani Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan rencananya akan didaftarkan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"(Gugatan praperadilan) soal penangkapan dan status tersangka ke PN Jaksel," kata Aldwin melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016).


Aldwin menilai Polda Metro Jaya menyalahi prosedur hukum acara penetapan tersangka dan penangkapan terhadap kliennya.
"Menyalahi prosedur hukum acara yang seharusnya semua proses itu berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Peraturan Kapolri," ucap Aldwin.
Aldwin sebelumnya juga mengatakan kliennya baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka secara tiba-tiba.
"Belum kami rapi-rapi BAP (berita acara pemeriksaan), sudah dikeluarkan surat penangkapan," ucap Aldwin.
Menurut Aldwin, polisi sudah melakukan gelar perkara sebelum proses BAP rampung. Bahkan, kata Aldwin, pihaknya juga belum sempat mengajukan saksi ahli bahasa kepada kepolisian.
"Ini di luar kebiasaan," kata Aldwin.
Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.


No comments:

Post a Comment