Monday, December 19, 2016

Ini Caranya Bikin SIM Online

Sekarang bikin Surat Ijin Mengemudi (SIM) lebih mudah karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah meresmikan sistem pembuatan SIM Online. Pembuatan SIM Online bukan hanya untuk mereka yang ingin memperpanjang saja, tetapi juga untuk mereka yang mau membuat SIM baru. 

Berikut alur penerbitan perpanjang dan SIM baru secara online:






- Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM Online . Situsnya http://sim.korlantas.polri.go.id/

- Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC bank BRI.

- Membawa surat keterangan kesehatan dokter.

- Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling ya telah dipilih saat registrasi melalui website

- Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput di website

- Selanjutnya identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).

Penerbitan SIM baru

Untuk yang bikin SIM baru, prosesnya sama saja. Tetapi setelah melewati skema pengambilan foto dan sidik jari, ada yang harus dilakukan.

Tahapan selanjutnya mengikuti uji teori dan praktik. Terakhir, jika lulus maka SIM akan diterbitkan sesuai dengan permintaan

"Proses ujiannya tetap harus datang ke Satpas di mana pemohon itu memilih ketika registrasi di website. Namun, mudahnya bisa dilakukan di wilayah mana saja," ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit di tempat sama.




No comments:

Post a Comment