Wednesday, October 14, 2015

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Gereja Aceh Singkil


Kasus pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil menjadi sorotan nasional. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus bentrok antar kelompok masyarakat yang menyebabkan gereja dibakar dan satu warga tewas tersebut. Hingga kini, polisi telah menahan tiga orang dan telah telah menetapkan mereka sebagai tersangka pembakaran gereja.


"Ada 3 yang sudah ditetapkan tersangka. S, N dan I. Disangka telah melakukan pengrusakan. Sudah ditahan," demikian pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Kamis (15/10/2015) yang dikutip Detik.com.

Selain ketiga orang tersebut, Agus menambahkan bahwa ada 5 tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Masih didalami (apakah ada dari tiga tersangka yang ditahan termasuk aktor intelektual yang memobilisasi massa)," jelas mantan Kabid Humas Polda Papua tersebut.

Sementara itu, lanjut Agus, sebanyak 47 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Seluruh saksi telah dipulangkan kecuali tiga orang tersangka yang telah ditahan.

Agus menambahkan, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya satu orang warga dalam bentrokan tersebut.

"Untuk situasi saat ini kondusif dan aman," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Sumber : Detik.com 

No comments:

Post a Comment