Gereja Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) melakukan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(ATR) guna melindungi dan melegalisasi aset-aset milik gereja yang ada di
seluruh Indonesia. Penadatanganan kerjasama atau MoU ini dilakukan oleh Menteri
ATR, Ferry Mursyidan Baldan dengan Ephorus HKBP Pdt.Willem TP Simarmata. Hal
tersebut dilakukan karena menurut
Pdt.Simarmata aset-aset gereja HKBP kebanyakan berasal dari hibah
sehingga perlu dukungan administrasi atau legalisasi.
"Kita
membentuk tim komite aset HKBP guna melakukan invetaris, advokasi dan
sertifikasi aset HKBP," demikian penjelasan Pdt.Willem
TP Simarmata yang dikutip oleh RMOL.co, Senin (7/12).
Pdt. Simarmata menuturkan
bahwa menurut data yang ia miliki saat ini ada sekitar 20 ribu aset tanah milih
HKBP, namun sebagian besar aset belum tersertifikasi dengan baik. Selain
gereja, aset yang ada juga berupa sekolah dan rumah sakit.
“Ini
penting bagi kami supaya tanah milik HKBP tidak dekat dengan sengketa.
Pengalaman kami, lahan yang kami miliki dan surat yang kami miliki ternyata
juga dimiliki orang lain. Jadi double dan dua-duanya asli," demikian ungkapnya
saat berada di Kantor Kementerian ATR.
Mendukung
pernyataan Ephorus, Menteri Ferry menyatakan bahwa penandatanganan MoU antara
kementeriannya dengan sinode HKBP merupakan sebuah contoh penting untuk
mendorong kesadaran legalisasi aset-aset rumah ibadah.
"Kita berangkat dari kesadaran aset rumah ibadah.
Bila ada konflik segera selesai dan negara hadir di sana," demikian ungkap
Menteri Ferry.
Pihaknya
berharap ke depan tidak terjadi adanya sengketa lahan sehingga akhirnya umat
terisolir dan tidak bisa beribadah. Untuk itu Kementerian ATR meminta pihak
HKBP untuk melakukan inventaris aset dan akan membantu mengecek
administrasinya.
No comments:
Post a Comment