Monday, December 7, 2015

Amankan Aset Gereja, HKBP Tandatangani MoU Dengan Kementerian ATR

Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) melakukan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) guna melindungi dan melegalisasi aset-aset milik gereja yang ada di seluruh Indonesia. Penadatanganan kerjasama atau MoU ini dilakukan oleh Menteri ATR, Ferry Mursyidan Baldan dengan Ephorus HKBP Pdt.Willem TP Simarmata. Hal tersebut dilakukan karena menurut  Pdt.Simarmata aset-aset gereja HKBP kebanyakan berasal dari hibah sehingga perlu dukungan administrasi atau legalisasi.
"Kita membentuk tim komite aset HKBP guna melakukan invetaris, advokasi dan sertifikasi aset HKBP," demikian penjelasan Pdt.Willem TP Simarmata yang dikutip oleh RMOL.co, Senin (7/12).
Pdt. Simarmata menuturkan bahwa menurut data yang ia miliki saat ini ada sekitar 20 ribu aset tanah milih HKBP, namun sebagian besar aset belum tersertifikasi dengan baik. Selain gereja, aset yang ada juga berupa sekolah dan rumah sakit.
“Ini penting bagi kami supaya tanah milik HKBP tidak dekat dengan sengketa. Pengalaman kami, lahan yang kami miliki dan surat yang kami miliki ternyata juga dimiliki orang lain. Jadi double dan dua-duanya asli,"  demikian ungkapnya saat berada di Kantor Kementerian ATR.
Mendukung pernyataan Ephorus, Menteri Ferry menyatakan bahwa penandatanganan MoU antara kementeriannya dengan sinode HKBP merupakan sebuah contoh penting untuk mendorong kesadaran legalisasi aset-aset rumah ibadah.
"Kita berangkat dari kesadaran aset rumah ibadah. Bila ada konflik segera selesai dan negara hadir di sana," demikian ungkap Menteri Ferry.

Pihaknya berharap ke depan tidak terjadi adanya sengketa lahan sehingga akhirnya umat terisolir dan tidak bisa beribadah. Untuk itu Kementerian ATR meminta pihak HKBP untuk melakukan inventaris aset dan akan membantu mengecek administrasinya. 

No comments:

Post a Comment