Monday, September 5, 2016

Apa Benar, Pizza Hut & Marugame Udon Pakai Bahan Kadaluwarsa?

Kepolisian melancarkan penyelidikan atas dugaan penggunaan bahan makanan yang melampaui masa kedaluwarsa di sebuah jaringan restoran internasional.
Marugame Udon adalah jaringan restoran Jepang yang merupakan bagian dari Sriboga Food Group, yang membawahi berbagai usaha restoran di PT Sriboga Raturaya. Di dalamnya termasuk Pizza Hut Indonesia, Pizza Hut Delivery (PHD), The Kitchen by Pizza Hut selain Marugame Udon.
Sejauh ini polisi hanya melakukan penyelidikan terhadap Marugame Udon, dan tidak terhadap Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery ataupun The Kitchen by Pizza Hut.
Betapa pun, informasi dan berkas dokumen yang diperoleh BBC dan Tempo menyebutkan perpanjangan masa kedaluwarsa ini pernah juga dilakukan Pizza Hut Indonesia dan Pizza Hut Delivery -yang dibantah oleh Stephen McCarthy, Presiden Direktur PT. Sarimelati Kencana, anak perusahaan PT Sriboga Raturaya yang mengelola operasional Pizza Hut dan PHD.

Kabar orang dalam

Tim investigasi gabungan BBC dan Tempo memperoleh sejumlah dokumen, surat elektronik atau email, dan foto-foto dari seorang mantan petinggi di Sriboga Food Group yang menunjukkan itu.
Sumber yang sudah bekerja lama di grup itu berbicara kepada tim BBC dan Tempo dengan syarat identitasnya tidak dibuka.
Ia mengatakan, praktik memperpanjang masa kedaluwarsa secara tidak sah ini terjadi secara sistematik, melibatkan manajemen tinggi perusahaan itu di Indonesia, dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Ditambahkannya upayanya selama ini untuk menghentikan praktik itu sia-sia.
Saat pertama kali menyampaikan kasus ini kepada BBC, ia berkata:
“Awalnya saya tidak ingin berbicara kepada pers, karena sekali diungkapkan kepada pers, hal ini akan diketahui umum, dan akan menjadi masalah yang merusak, yang tak bisa diperbaiki dengan cepat, bahkan bisa tak bisa lagi dikendalikan.”
Lalu ia memaparkan keputusannya untuk berbicara kepada kami.
“Namun tampaknya, pers merupakan satu-satunya jalan terakhir untuk memastikan (bahwa praktik perpanjangan masa kedaluwarsa ini dihentikan).
"Yang penting (praktik ini) tidak terjadi lagi dan orang yang bertanggung jawab dihukum secara setimpal."
(Sumber: Tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment