Sunday, December 15, 2013

Polisi Akan Terapkan Denda Rp 750 Ribu Bagi Penerobos Perlintasan KA

Jakarta - Untuk menertibkan lalu lintas di pintu kereta api, polisi akan menerapkan denda maksimal bagi kendaraan penerobos perlintasan. Denda yang akan diterapkan lebih besar dari penerobos jalur bus TransJakarta.

"Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira di hotel Ibis Arcadia, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Irvan mengatakan, pelanggaran perlintasan kereta api berbeda dengan pelanggaran stop line. Sehingga jumlah denda yang ditetapkan juga berbeda.

"Kalau stop line dendanya Rp 250 ribu. Kalau penerobos perlintasan sesuai UU 114 tentang lalin yakni Rp 750 ribu," tegasnya.

Irvan mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membangun yellow box junction di setiap perlintasan. Nantinya box tersebut akan dijaga oleh polisi.

"Pemerintah sudah bilang mau bikin underpass dan fly over. Bagus sekali itu," tutupnya.



Sumber : Detik.com (kff/rmd)

No comments:

Post a Comment