Gereja Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) melakukan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(ATR) guna melindungi dan melegalisasi aset-aset milik gereja yang ada di
seluruh Indonesia. Penadatanganan kerjasama atau MoU ini dilakukan oleh Menteri
ATR, Ferry Mursyidan Baldan dengan Ephorus HKBP Pdt.Willem TP Simarmata. Hal
tersebut dilakukan karena menurut
Pdt.Simarmata aset-aset gereja HKBP kebanyakan berasal dari hibah
sehingga perlu dukungan administrasi atau legalisasi.